Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
1.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
a.
Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
b.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
Secara etimologi kata Negara berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang
berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
a.
Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara ataunagari yang artinya wilayah,
kota, atau penguasa.
b.
Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
c.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Menurut saya pribadi, bangsa yaitu sekumpulan rakyat
yang berada pada suatu wilayah tertentu yang memiliki ras, suku, budaya dll.
Dan negara yaitu bangsa yang menduduki wilayah tertentu dengan batas-batas
negara yang sudah ditetapkan, memiliki seseorang yang memimpin negara tersebut,
dan mendapatkan pengakuan dari negara lain.
2.
Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara terdapat
beberapa teori, antara lain:
1.
Terjadinya
negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula
terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan
kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan
hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun
berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah
seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu
didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain.
2.
Teori
perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes,
John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu
sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka
kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang
mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes,
John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk
persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga
negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang
membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya
memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga
dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir
renaissance yang menggunakan otonomi manusia.
3.
Teori
penaklukan
Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa
tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya
kelompok yang kuat mendirikan negara.
4.
Teori
organis
Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai
halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ
seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.
3.
Unsur Negara
Ada beberapa pendapat mengenai unsur negara. Namun, saya mengambil pendapat
dari sebagaimana yang dirumuskan dalam knvensi Monteviedo 1933, yaitu : (a.) Daerah
tertentu. (b). Penduduk yang tetap. (C). Pemerintahan. (D). Kesanggupan berhubungan
dengan negara lain. (e). Pengakuan.
a.
Daerah tertentu : Negara harus memiliki
wilayah tetap dengan batas-batas yang sudah ditetapkan sebelum nya.
b.
Penduduk yang tetap : negara wajib memiliki
sebuah penduduk asli atau tetap. Sebagainama hal tersebut sudah ada didalam
pengertian sebuah negara, atau teori terbentuknya negara.
c.
Pemerintahan : hal ini dibutuhkan untuk
mengatur sebuah sistem didalam suatu negara. Dimana didalam sistem pemerintahan
ini harus memiliki seorang pemimpinnya untuk memimpin suatu negara. Dan mengarut
semua aspek – aspek didalam negara tersebut.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain : negara
wajib sanggup bersaing, berhubungan, berinteraksi dengan negara lain. Hal ini
bertujuan agar negara-negara bisa saling mempererat suatu hubungan agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan didalam suatu hubungan antar negara.
e.
Pengakuan : pengakuan dari negara lain hal
yang paling penting dalam menciptakan suatu negara yang benar. Dimulai dari
daerahnya, penduduknya, sistem pemerinyahannya. Akan sangat percuma jika negara
yang sudah memiliki unsur yang lengkap tersebut tetapi tidak mendapat pengakuan
dari negara lain.
4.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya
sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan
keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan
luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh
propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri
merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh
berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh
negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan
kesulitan dalam hubungan internasional.
2. Negara Federal
Negara federal adalah gabungan
sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu
undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu
mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan
Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
5. Pemahaman tentang
demokrasi:
a. Konsep demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
b.
Bentuk demokrasi
dalam pengertian sistem pemerintahan negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c.
Klasifikasi sistem
pemerintahan
1.
Sistem pemerintahan
presidensial.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai
tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat
juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
2.
Sistem pemerintahan pmenter
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh
cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding
dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Dalam sistem pemerintahan parlementer,
dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu
eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas
penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau
dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja
bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk
republik.