Selasa, 30 September 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

PEMBAHASAN
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


1.1              Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diterapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pancasila, namun berdasarkan kenyataan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekan oleh nenek moyan bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Pancasila sendiri memiliki nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila debagai ideologi bangsa Indonesia memiliki berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya persatuan bangsa. Kondisi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda krisi, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan. Namun, hal ini tidak dijadikan petinggi-petinggi bangsa untuk tetap menciptakan Pancasila sebagai identitas bangsa.
Pancasila sabagai dasar Filsafat Indonesia secara yudistiris tercantum dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai landasan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengandung nilai-nilai norma-norma yang berlaku dan memiliki makna pada masing-masing sila. Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga segala aturan yang dibuay harus mengandung cita-cita yang mulia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, dan menutur Muhammad Yamin, pengertian pancasila itu sendri memiliki dua arti, yaitu Panca yang artinya lima. Arti tersebut sesuai dengan isi Pancasila yang memiliki lima sila. Syiila yang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau senonoh. Arti tersebut dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila sehingga segala perbedaan, perdebatan dan perselisihan dapat dihindarkan.
Pancasila memiliki lima sila yang masing-masingnya memiliki suatu makna dan tujuan tersendiri yang terkandung didalamnya. Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila antara lain:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Pancasila yang mula-mula berasal dalam kepustakaan di Budha di India, yang didalamnya terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana. Pancasyiila menurut budha itu sendiri memiliki lima aturan yakni diantaranya adalah dilarang membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan minum-minuman keras. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa tidak hanya agama budha saja yang melarang hal tersebut, melainkan seluruh agama juga mendukung larangan-larangan tersebut.

1.2.            Landasan Pancasila
Landasan-landasan pendidikan Pancasila memiliki beberapa landasan yang masing-masingnya memiliki makna-makna. Landasan ini dijadikan sebagai suatu acuan dalam Pancasia bahwa memang suatu paanduan yang dapat dijadikan bangsa Indonesia. Landasan yang terdapat pada Pancasila diantaranya terdapat landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis.

1.2.1    Landasan Historis
            Landasan Historis ini ditinjau dari sejarah, dimulai dari Kerajaan Hindu pertama di Indonesia yaitu kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, hingga datangnya penjajah ke Indonesia seperti Belanda, Portugis, Jepang dan lain sebagainya. Sejarahnya bermula dimana pada zaman tersebut, bangsa Indonesia berjuang untuk menentukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka dan terbebas dari penjajahan. Pendiri bangsa Indonesia merumuskan secara sederhana dan simpel, namun memiliki makna yang mendalam dan meliputi lima prinsip dan diberi nama dengan Pancaslia.
            Hidup berbangsa dan bernegara pada zaman sekarang, terutama pada era reformasi sekarang ini, bangsa Indonesia harus mampu mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan memiliki visi dan misi kedepan untuk memajukan bangsa Indonesia, agar bangsa Indonesia tidak diremehkan dan dapat diakui sebagai bangsa yang kuat dan bermatabat.
1.2.2    Landasan Kultural
            Indonesia memiliki suatu budaya hidup bermasyarakat dan bekerja secara bersama-sama yang biasanya sering disebut dengan bergotong royong. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai yang terkandung dalam pancasila tertama dalam sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia,  memiliki makna bahwa seluruh bangsa Indonesia harus bersatu meskipun terdapat perbedaan agama, suku, ras dan budaya. Namun, perbedaan-perbedaan tersebut tidak berpengaruh sama sekali tarhadap bangsa Indonesia, karena seluruh bangsa Indoensia mampu mengamalkan sila ketiga tersebut.
Sering terdengar salah satu kalimat yaitu “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”. Pancasila bukanlah merupakan hasil dari konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karta bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dati nilai-nilai kultural ayng dimiliki melalui proses refleksi filisois para pendiri negara. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa, alangkah lebih baik mampu menjaga nama baik bangsa dengan mengamalkan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila, sehingga bangsa ini mampu bersaing dengan negara lain.

1.2.3    Landasan Yuridis
            Landasan yuridis ini berupa perkuliahan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 memiliki bunyi yaitu “isi kulikurum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal tersebut dilakukan agar generasi muda terutama mahasiswa seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang, dapat memahami kandungan-kandungan yang terdapat dalam pancasila.
            Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kulikurum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajr mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kulikurum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
            Secara garis besar, landasan Yuridis ini menuntut agar seluruh Mahasiswa di Perguruan Tinggi manapun harus melaksanakan program studi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini dilakukan agar Mahasiswa atau generasi muda di Indonesia dapat mengetahui dan dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga generasi penerus bangsa mampu membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan ditakuti oleh negara lain.

1.2.4    Landasan Filosofis
            Landasan ini menganggap bahwa Pancasila dianggap sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa iIndonesia. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan suatu negara yang merdeka adalan sebaga bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini sangat obyektif mengingat bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan hidup secara sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri-sendiri.
            Seluruh aturan yang berada di Indonesia harus bersumber dalam nilai-nilai Pancasila, dan Perundang-Undangan yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa Pancasila sudah menjadi suatu identitas suatu bangsa dan menjadi suatu ideologi bangsa Indonesia, dan merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama, maupun pertahanan bangsa.

1.3              Tujuan Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai identitas suatu bangsa memiliki suatu tujuan tertentu berdasarkan sila-sila yang terkandung didalammya. Pendiri bangsa Indonesia memiliki suatu misi tersendiri mengapa mereka membentuk Pancasila. Pancasila dibuat agar generasi-genarasi mendatang mampu menjadikan Pancasila sebagai suatu landasan hukum dan dijadikan sebagai pedoman untuk menjalankan suatu hal yang berlaku di Indonesia. Tujuan ini dapat diartikan sebagai tindakan intelaktual yang mampu bertanggung jawab penuh terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama bagi generasi muda seperti Mahasiswa agar mampu menjadi lulusan yang dapat membanggakan bangsa Indonesia dan selalu mengamalkan nilai-nilai yang terkandung yang terdapat pada sila-sila Pancasila itu sendiri.
Pancasila memiliki tujuan tersendiri dan diharapkan agar generasi muda mampu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, dapat menghargai antara manusia dengan manusia yang lain sehingga tercipta kemanusiaan yang adil dan beradap. Mampu menghargai perbedaan-perbedaan seperti ras, suku, budaya, bahasa, agama yang terdapat pada bangsa Indonesia, sehingga tidak terjadi sikap diskriminasi dan mampu menciptakan dan mendukung persatuan Indonesia.
Mampu bekerja sama dan saling menolong satu sama lain untuk kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan individu, sehingga mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu. Mampu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakan Indonesia tanpa membedakan status dan harta sehingga tindakan diskriminatif dapat dihindarkan.  

Melalui pendidikan Pancasila, seluruh bangsa Indonesia diharapkan agar mampu memahami, mengamalkan, dan menjawab seluruh permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia secara konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945. Ingat selalu kalimat “Walaupun Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”. Kalimat  tersebut dapat menjadi penyemangat seluruh bangsa Indonesia untuk bersaing melawan kerasnya persaingan di Dunia.