PEMBAHASAN
LANDASAN
DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.1
Pengertian Pancasila
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia diterapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan
sejak saat itu haruslah berdasarkan pancasila, namun berdasarkan kenyataan
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekan oleh nenek
moyan bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Pancasila sendiri
memiliki nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila
debagai ideologi bangsa Indonesia memiliki berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
persatuan bangsa. Kondisi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang
sedang dilanda krisi, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam
gugatan. Namun, hal ini tidak dijadikan petinggi-petinggi bangsa untuk tetap menciptakan
Pancasila sebagai identitas bangsa.
Pancasila
sabagai dasar Filsafat Indonesia secara yudistiris tercantum dalam
Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai
landasan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengandung nilai-nilai
norma-norma yang berlaku dan memiliki makna pada masing-masing sila. Pancasila
sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga segala aturan yang dibuay
harus mengandung cita-cita yang mulia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, dan menutur
Muhammad Yamin, pengertian pancasila itu sendri memiliki dua arti, yaitu Panca
yang artinya lima. Arti tersebut sesuai dengan isi Pancasila yang memiliki lima
sila. Syiila yang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau senonoh. Arti
tersebut dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai
Pancasila sehingga segala perbedaan, perdebatan dan perselisihan dapat
dihindarkan.
Pancasila memiliki lima sila yang masing-masingnya memiliki suatu
makna dan tujuan tersendiri yang terkandung didalamnya. Sila-sila yang terdapat
dalam Pancasila antara lain:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Pancasila
yang mula-mula berasal dalam kepustakaan di Budha di India, yang didalamnya
terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana. Pancasyiila menurut budha
itu sendiri memiliki lima aturan yakni diantaranya adalah dilarang membunuh,
mencuri, berzina, berdusta dan minum-minuman keras. Hal ini sesuai dengan
kenyataan bahwa tidak hanya agama budha saja yang melarang hal tersebut,
melainkan seluruh agama juga mendukung larangan-larangan tersebut.
1.2.
Landasan Pancasila
Landasan-landasan
pendidikan Pancasila memiliki beberapa landasan yang masing-masingnya memiliki
makna-makna. Landasan ini dijadikan sebagai suatu acuan dalam Pancasia bahwa memang
suatu paanduan yang dapat dijadikan bangsa Indonesia. Landasan yang terdapat
pada Pancasila diantaranya terdapat landasan historis, landasan kultural,
landasan yuridis dan landasan filosofis.
1.2.1 Landasan Historis
Landasan Historis ini ditinjau dari sejarah, dimulai dari Kerajaan
Hindu pertama di Indonesia yaitu kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, hingga
datangnya penjajah ke Indonesia seperti Belanda, Portugis, Jepang dan lain
sebagainya. Sejarahnya bermula dimana pada zaman tersebut, bangsa Indonesia
berjuang untuk menentukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka dan
terbebas dari penjajahan. Pendiri bangsa Indonesia merumuskan secara sederhana
dan simpel, namun memiliki makna yang mendalam dan meliputi lima prinsip dan
diberi nama dengan Pancaslia.
Hidup berbangsa dan bernegara pada
zaman sekarang, terutama pada era reformasi sekarang ini, bangsa Indonesia
harus mampu mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan
memiliki visi dan misi kedepan untuk memajukan bangsa Indonesia, agar bangsa
Indonesia tidak diremehkan dan dapat diakui sebagai bangsa yang kuat dan
bermatabat.
1.2.2 Landasan Kultural
Indonesia memiliki suatu budaya hidup bermasyarakat dan bekerja
secara bersama-sama yang biasanya sering disebut dengan bergotong royong. Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Nilai yang terkandung dalam pancasila tertama dalam sila ke-3 yaitu
persatuan Indonesia, memiliki makna
bahwa seluruh bangsa Indonesia harus bersatu meskipun terdapat perbedaan agama,
suku, ras dan budaya. Namun, perbedaan-perbedaan tersebut tidak berpengaruh
sama sekali tarhadap bangsa Indonesia, karena seluruh bangsa Indoensia mampu
mengamalkan sila ketiga tersebut.
Sering terdengar salah satu kalimat yaitu “Walaupun berbeda-beda
tetapi tetap satu”. Pancasila bukanlah merupakan hasil dari konseptual
seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karta bangsa Indonesia sendiri
yang diangkat dati nilai-nilai kultural ayng dimiliki melalui proses refleksi
filisois para pendiri negara. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa,
alangkah lebih baik mampu menjaga nama baik bangsa dengan mengamalkan sila-sila
yang terkandung dalam Pancasila, sehingga bangsa ini mampu bersaing dengan
negara lain.
1.2.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis ini berupa perkuliahan pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 memiliki bunyi yaitu “isi
kulikurum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Hal tersebut
dilakukan agar generasi muda terutama mahasiswa seperti yang dinyatakan dalam
Undang-Undang, dapat memahami kandungan-kandungan yang terdapat dalam
pancasila.
Demikian juga berdasarkan SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kulikurum pendidikan
tinggi dan penilaian hasil belajr mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa
kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kulikurum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara garis besar, landasan Yuridis
ini menuntut agar seluruh Mahasiswa di Perguruan Tinggi manapun harus
melaksanakan program studi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini dilakukan agar Mahasiswa atau generasi muda
di Indonesia dapat mengetahui dan dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, sehingga generasi penerus bangsa mampu membuat bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang maju dan ditakuti oleh negara lain.
1.2.4 Landasan Filosofis
Landasan ini menganggap bahwa Pancasila dianggap sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa iIndonesia. Secara filosofis,
bangsa Indonesia sebelum mendirikan suatu negara yang merdeka adalan sebaga bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini sangat obyektif mengingat bahwa
manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan hidup secara sosial
yang artinya tidak dapat hidup sendiri-sendiri.
Seluruh aturan yang berada di
Indonesia harus bersumber dalam nilai-nilai Pancasila, dan Perundang-Undangan
yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa Pancasila sudah menjadi suatu
identitas suatu bangsa dan menjadi suatu ideologi bangsa Indonesia, dan
merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, sosial, budaya, agama, maupun pertahanan bangsa.
1.3
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pancasila
sebagai identitas suatu bangsa memiliki suatu tujuan tertentu berdasarkan
sila-sila yang terkandung didalammya. Pendiri bangsa Indonesia memiliki suatu
misi tersendiri mengapa mereka membentuk Pancasila. Pancasila dibuat agar
generasi-genarasi mendatang mampu menjadikan Pancasila sebagai suatu landasan
hukum dan dijadikan sebagai pedoman untuk menjalankan suatu hal yang berlaku di
Indonesia. Tujuan ini dapat diartikan
sebagai tindakan intelaktual yang mampu bertanggung jawab penuh terhadap
nilai-nilai Pancasila, terutama bagi generasi muda seperti Mahasiswa agar mampu
menjadi lulusan yang dapat membanggakan bangsa Indonesia dan selalu mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung yang terdapat pada sila-sila Pancasila itu sendiri.
Pancasila memiliki tujuan
tersendiri dan diharapkan agar generasi muda mampu beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME, dapat menghargai antara manusia dengan manusia yang lain sehingga
tercipta kemanusiaan yang adil dan beradap. Mampu menghargai
perbedaan-perbedaan seperti ras, suku, budaya, bahasa, agama yang terdapat pada
bangsa Indonesia, sehingga tidak terjadi sikap diskriminasi dan mampu
menciptakan dan mendukung persatuan Indonesia.
Mampu bekerja sama dan
saling menolong satu sama lain untuk kepentingan bersama dibandingkan dengan
kepentingan individu, sehingga mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan individu. Mampu mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh masyarakan Indonesia tanpa membedakan status dan
harta sehingga tindakan diskriminatif dapat dihindarkan.
Melalui
pendidikan Pancasila, seluruh bangsa Indonesia diharapkan agar mampu memahami,
mengamalkan, dan menjawab seluruh permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat
Indonesia secara konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan
UUD 1945. Ingat selalu kalimat “Walaupun Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”.
Kalimat tersebut dapat menjadi
penyemangat seluruh bangsa Indonesia untuk bersaing melawan kerasnya persaingan
di Dunia.