Minggu, 12 Mei 2013

WAWASAN NUSANTARA



WAWASAN NUSANTARA

1.             Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.             Perbatasan Negara Indonesia
Indonesia mempunyai batas-batas negara.Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan      Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2. Sebelah barat,negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3. Sebelah selatan,negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4. Sebelah timur,negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.

3.             Arti kepulaiuan bagi negara Indonesia
Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua. Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat terlupakan, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara[1] sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia. Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, termasuk Semenanjung Malaya namun biasanya tidak mencakup Filipina. Dalam pengertian terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagi Kepulauan Melayu (Malay Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20, terutama dalam literatur berbahasa Inggris. Meskipun berbeda bahasa, suku, ras, agama, namun tetap satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa. Itulah Indonesia.

4.      Faktor-faktor yang membahayakan keutuhan Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemantapan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI.
  • Posisi silang Indonesia yang sangat strategis
  • Kekayaan alamnya yang selalu menjadi incaran bangsa-bangsa lain.
  • Struktur geografisnya sebagai negeri kepulauan dengan pantai yang sangat panjang dan ”poros” dan laut yang terbuka lebar di antaranya, yang dengan demikian mudah menjadi tujuan subversi, intrusi, penyelundupan dan lain-lain.
  • Penduduk yang besar jumlahnya, dengan struktur kependudukan yang tidak merata antara Indonesia bagian barat dan bagian timur dengan perkembangan yang juga tidak merata.
  • Banyaknya persoalan-persoalan dalam negeri, baik persoalan horizontal antar daerah, maupun vertikal antara daerah maupun pusat, maupun antar lembaga-lembaga negara dipusat dan didaerah.
  • Indonesia masih dalam tahap ”transformasi” dan reformasi yang membawa akibat-akibat positif dan negatif terhadap kemantapan ketahanan nasional, baik karena peralihan kekuasaan/kewenangan negara, maupun karena proses demokratisasi, dan lain-lain.
  • Situasi ekonomi dan keuangan Indonesia yang masih sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan penegakan keamanan, baik di darat, laut, maupun diudara.
  • Berbagai-bagai permasalahan perbatasan, baik darat, laut, termasuk dasar laut, dan udara yang mewajibkan Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanannya untuk memantapkan ketahanan nasional dalam menjaga keutuhan NKRI.
  • Persepsi dunia luar terhadap Indonesia yang kadang-kadang ada yang tidak terlalu positif, seperti :
    • kerusakan lingkungan terutama hutan, yang sangat cepat,
    • sering terjadinya kekerasan,
    • keragu-raguan atau ketidak mampuan Pemerintah bertindak tegas menghadapi persoalan,
    • salah satu dari negara yang paling korup di dunia (No.5),
    • penguasa yang sering menyalahgunakan kewenangan,
    • terlalu sering terjadi bencana, baik yang di buat manusia ataupun karena alam,
    • banyak kejahatan dan bajak laut, dan lain-lain.
  • Berkembangnya proses globalisasi di dunia, baik di bidang ekonomi, ideologi, maupun transportasi/komunikasi.

5.      Propinsi yang ke 34 di Indonesia

Kalimantan Utara ditetapkan jadi provinsi ke 34P
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Kaltara daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa bersamaan dengan pembentukan Provinsi Kaltara itu juga disahkan empat kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Menurut Agun, dengan disetujuinya lima RUU tentang pembentukan daerah otonom baru itu, DPR berharap pemekaran wilayah sebagai upaya menata daerah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien.

Khusus untuk pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002.

"Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujar Agun seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10).

Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah memang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat.

"Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya.

Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.

Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya.

"Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar