Rabu, 19 November 2014

BAB 1 REVISI

 PROPOSAL
PENGARUH TIM KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN



Disusun Oleh :
Nama                              : Gusti Afif Rachman
NPM                              : 33412217
Kelas                              : 3ID04
Mata Kuliah                   : Metode Penelitian
Dosen Pembimbing        : Suryadi






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKUTLAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan yang berlangsung di Indonesia saat ini dari tahun ke tahun proses pemenuhan akan kebutuhan hidup terutama yang menyangkut mengenai kebutuhan primer serta sekunder meningkat terus menerus. Setiap perusahaan pasti memiliki orang-orang yang bekerja secara bersama-sama untuk memenuhi segala target yang telah direncanakan. Pekeraan yang dilakukan secara individu pasti membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga banyak waktu yang terbuang percuma, biaya yang lebih mahal, tenaga yang terbuang percuma dan lain sebagainya. Sehingga perusahaan memerlukan banyak personil atau seorang pegawai yang mempu bekerja secara bersama-sama sehingga pekertjaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat sasaran, efektif dan efisien.
Kerja tim hal yang sangat dibutuhkan dalam sebuah perusahaan sehingga perusahaan tersebut mampu bersaing dengan perusahaan yang lain. Pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama mampu meminimalisir kemungkinan kesalahan yang terjadi, karena masing-masing pekerja akan saling membantu satu sama lain. Orang-orang yang berkualitas yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk dilakukan pekerjaannya sehingga segala sesuatu yang perusahaan inginkan semuanya tercapat dengan baik. Pada dasarnya tujuan perusahaan adalah meningkatkan kinerja untuk tercapainya tujuan perusahaan, mampu bertahan dalam persaingan dengan perusahaan lain, serta dapat mencapai target laba. Oleh karena itu perusahaan harus dapat memanfaatkan sumber–sumber ekonomi secara efektif dan efisien, disinilah dituntut kerja sama tim yang solid. Popularitas tim dewasa dapat ditunjukkan melalui kinerja tim yang lebih unggul daripada kinerja individu bila tugas menuntut keterampilan ganda menurut Sopiah (2008:30).
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untun mengetahui apakah terdapat pengaruh kerja tim terhadap produktivitas perusahaan. Inspirasi mengenai permasalahan ini didapatkan karena bekerja dengan tim sering dilakukan banyak orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu,  sehingga dengan pengaplikasian yang lebih luas, memutuskan untuk mengetahui pengaruh kedua variabel tersebut. Penelitian yang lain mengatakan bahwa kerja tim dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis kelamin, usia dan pengalaman. Ketiga faktor tersebut mendapatkan hasil sangat berpengaruh terhadap kerja tim yang ada pada sebuah perusahaan. Berdasarkan penelitian sebelumnya, faktor tersebut dapat meningkatkan pengaruh kerja tim terhadap produktivitas perusahaan. Harapan dilakukannya penelitian ini dapat dijadikan sebagai rujukan bagi perusahaan demi meningkatkan produktivitas perusakaan melalui kerja tim yang baik.

1.2              Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis ingin mengetahui permasalahan yang terjadi pada perusahaan. Perumusan masalah dalam hal ini yaitu sebagai berikut:
1.        Apakah pengaruh kerja tim dapat mempengaruhi produktivitas perusahaan.
2.        Apakah pengaruh kualitas SDM terhadap kerta tim yang baik.
3.        Apakah keputusan perusahaan jika terdapat salah seorang tidak mampu bekerja secara tim.

1.3              Tujuan Observasi
Tujuan Observasi dilakukan untuk mengetahui hasil-hasil yang ingin dicapai pada penelitian ini. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1.         Mengetahui pengaruh-pengaruh yang dapat produktivitas perusahaan.
2.         Mengetahui kualitas SDM terhadap kerja tim yang baik
3.         Mengetahui keputusan perusahaan jika terdapat salah seorang tidak mampu bekerja dalam tim.


1.4              Batasan Penelitian
Batasan penelitian dalam hal ini dilakukan untuk membatasi hal-hal yang berkaitan dengan proposal penelitian ini. Batasan penelitian dalam hal ini yaitu sebagai berikut:
1.        Variabel yang digunakan penulis yaitu pengaruh x (Tim Kerja) terhadap y (Produktivitas perusahaan).
2.        Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu regresi.

1.5              Metode Penelitian
Metode penelitian dalam hal ini yaitu penulis menggunakan kolerasi sebagai metode yang digunakan untuk mengetahui pengaruh antara tim kerja terhadap produktuvitas perusahaan. Korelasi merupakan pengukuran kekuatan hubungan antara dua peubah melalui sebuah bilangan yang disebut koefisiensi korelasi. Dan data dalam korelasi dapat disajikan ke dalam table perhitungan untuk mempermudah perhitungan dalam menyajikan data (Walpole,1998).
                Korelasi yang terjadi antara dua vaiabel dapat berupa korelasi positif dan korelasi negatif tidak ada korelasi ataupun korelasi sempurna (Hasan, 2001)     
1. Korelasi positif yaitu korelasi dari dua variabel, apabila variabel yang satu (X) meningkat atau menurun maka variabel lainnya (Y) cenderung meningkat atau menurun pula.
2. Korelasi negatif yaitu korelasi dari dua variabel apabila variabel yang satu (X) meningkat atau menurun maka variabel lainnya (Y) cenderung menurun atau meningkat.
3. Tidak ada korelasi yaitu korelasi yang terjadi apabila variabel (X dan Y) tidak menunjukan adanya hubungan.
4. Korelasi sempurna yaitu korelasi dari dua variabel apabila kenaikan atau  penurunan variabel yang satu (variabel X) berbanding dengan kenaikan atau penurunanvariabel lainya (variabel Y).
Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan sampling untuk mengetahui pengaruh antara kedua variabel tersebut. Sampling, adalah suatu teknik statistik untuk mengadakan sejumlah besar pengamatan terhadap aktifitas kerja dari mesin, proses atau pekerja operator. Awalnya cara ini dikembangkan di Inggris oleh seorang yang bernama L.H.C. Tippet di pabrik tekstil di Inggris, tetapi karena kegunaannya cara ini kemudian dipakai di negara lain secara lebih luas (Sutalaksana, 2006).

1.6              Rencana Waktu Penelitian
Rencana waktu yang dibutuhkan penulis yaitu dibuat dalam bentuk tabel untuk mempermudah pembaca. Berikut adalah tabel rencana waktu penelitian:

No

Kegiatan
Minggu :


1
2
3
4
5
1
Penyusunan Proposal





2
Kajian Pustaka





3
Pengumpulan Data





4
Perhitungan Data





5
Pengolahan dan Analisis





6
Pembuatan Laporan





7
Penyempurnaan Laporan





8
Penyelesaian Laporan





















Etika dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan Kenegaraan

1.1              ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat.
Pada dasarnya etika membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan sebagainya. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.

1.2              Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
1.      Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
2.      Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
a.       Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha EsaNegara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat.
b.      Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan BeradabNegara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik..
  1. Sila Ketiga
Sila Persatuan IndonesiaNegara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional.
  1. Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
  1. Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

1.3      Nilai Etika dalam Pancasila
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalamberbagai tatanan sebagai berikut:
1.      Tatanan bermasyarakat.
2.      Tatanan bernegara.
3.      Tatanan kerjasama antar negara atu tatanan luar negeri.
4.      Tatanan pemerintah daerah.
5.      Tatanan hidup beragama.
6.      Tatanan bela negara.
 7.      Tatanan pendidikan.
8.      Tatanan berserikat.
9.      Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah.
10.  Tatanan kesejahteraan social.

1.4    Evaluasi Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:
1.    Etika sosial dan budaya
2.    Etika politik dan pemerintahan
3.    Etika ekonomi dan bisnis
4.    Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.    Etika keilmuan
6.    Etika lingkungan

1.5              Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (Plagiat) Pro
Kata-kata plagiat sering disebut sebagai sesuatu hal meniru, mengcopy untuk dijadikan karyanya sendiri. Diartikan juga sebagai pengambilan karya orang lain untuk diakui oleh miliknya sendiri. Plagiat memang suatu hal yang kurang baik karena dapat merugikan pemilik aslinya, tetapi selalu ada sisi positif mengenai plagiat tersebut. Misal pada kasus CD bajakan, banyak sekali CD yang terjual dipasar merupakan bajakan-bajakan dari seorang penyanyi misalnya. Hal tersebut menurut saya ada bagusnya juga. Dilihat dari sisi ekonominya, banyak masyarakat Indonesia menengah kebawah tertarik dengan seorang penyanyi, kemudian ia membeli CD bajakan tersebut dan  kemudian mendengarkan lagunya, sehingga sang penyanyi tersebut menjadi lebih cepat terkenal dan dikenal oleh masyarakat luas. Disisi lain, plagiat dapat memicu ide-ide yang baru sehingga banyak orang-orang yang kemudian membuat sebuah penemuan-penemuan baru dan dijadikan sebagai karyanya sendiri. Plagiat dapat dijadikan sebagai sebuah refrensi bagi sipemakai untuk menuangkan ide-ide yang ada pada pikirannya.

Tidak hanya berupa CD bajakan, di Indonesia sendiri plagiat dijadikan sebagai suatu hal yang sudah biasa dilakukan, karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang meniru. Hal tersebut tidak ada salahnya dilakukan asalkan tidak meniru sampai semirip mungkin.

Rabu, 12 November 2014

Etika Politik dan Analisis Kenaikan Harga BBM

1.                  PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Etika Politik terdiri dari dua kata yaitu Etika dan Politik. Etika(Yunani Kuno:"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadistudi mengenai standar dan penilaian moral. Sedangkan Politik adalah prosespembagian kekuasaan yang melibatkan interaksi antara pemerintah dan/ataumasyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yangmengikat untuk kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Jadi etika politik adalah nilai-nilai azas moral yang disepakati bersama baikpemerintah dan/atau masyarakat untuk dijalankan dalam proses pembagiankekuasaan dan pelaksanaan keputusan yamg mengikat untuk kebaikan bersama.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.

2.                  MANFAAT ETIKA POLITIK DALAM PELAKSANAAN SISTEM POLITIK INDONESIA
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalamlingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalahetika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagaibidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan. Dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasimoral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial. Ada beberapa manfaat etika politik bagi para pejabat. Pertama, etika diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung disalah gunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etikanormatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian kebijakan pembabatan seperti yang pernah terjadi di kabupaten Manggarai tidak akan terjadi. Hal ini menunjukkan pemerintah tidak menyadari bahwa mereka adalah representan rayat, karenanya mereka mesti melayani dan memperhatikan kesejahteraan rakyat, bukan membunuh rakyat dengan mencaplok dan mengambil lapangan pekerjaan utama sebagai sumber hidup mereka.
Kedua, etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun dalam tataran tertentu keduanya berbeda. Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besaryang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupun keputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat. Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidak mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masih hangat dalam ingatan kita tentang rencana tambang emas di Lembata. Masyarakat yang terancam akanteralienasi dari berbagai aspek kehidupannya memrotes dan menolak rencana tersebut.

3.                  Latar Belakang Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga minyak mentah dunia berimbas kepada meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Walaupun sumber daya migas di Indonesia cukup berlimpah namun konsekuensi Indonesia sebagai anggota OPEC mengharuskan pemerintah untuk menaikkan harga jual minyak ke luar negeri maupun dalam negeri. Lonjakan harga minyak ini juga memiliki efek meningkatnya harga-harga komoditas dalam negeri yang disebabkan kenaikan harga dasar Bahan Bakar Minyak yang konsumsi di dalam negeri digunakan pada sektor industri, transportasi, serta konsumsi oleh masyarakat.
 Pemerintah pada awalnya mengeluarkan kebijakan subsidi untuk menekan harga Bahan Bakar Minyak di dalam negeri agar tetap dapat terjangkau oleh masyarakat dan menjaga stabilitas harga agar tingkat konsumsi masyarakat tidak menurun. Namun dalam pelaksanaanya sendiri kebijakan subsidi tersebut membebani APBN dan beresiko terjadinya defisit yang harus ditanggung pemerintah. Dampak lainnya adalah subsidi yang digunakan untuk menekan harga BBM tersebut mengakibatkan adanya selisih antara harga di dalam negeri dengan harga di luar negeri, dengan harga jual di luar negeri yang lebih tinggi berdampak pada adanya penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri, sehingga BBM di dalam negeri menjadi langka yang menghambat berbagai kegiatan perekonomian di dalam negeri. Dalam pelaksanaanya sendiri yang menikmati pemberian subsidi BBM tersebut sebagian besar adalah sektor transportasi dan industri, sementara konsumsi dari sektor rumah tangga hanya sedikit, selain itu sektor transportasi diantaranya kepemilikan kendaraan pribadi dan sektor industri mayoritas dimiliki oleh golongan masyarakat mampu, sehingga ketepatan sasaran dari kebijakan subsidi tersebut belum dirasakan. Pemerintah kemudian mulai mengurangi subsidi bahan bakar minyak untuk masyarakat dengan merancang kebijakan baru berupa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM).

4.                  Pendapat Mengenai Kenaikan Harga BBM
Memang sulit bagi pemerintah saat memutuskan untuk menaikkan harga BBM tersebut untuk menstabilkan perekonomian yang sedang tidak stabil di Indonesia. Adanya pro dan kontra yang terjadi dilingkungan masyarakat mengakibatkan kondisi di Indonesia menjadi tidak kondusif. Hal ini saya kontra dengan kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut. Alasan yang ingin disampaikan mengapa kontra terhadap kebijakan tersebut adalah karena pemerintah terlalu dini untuk memutuskan kebijakan tersebut. Permasalahan bagi saya bukannlah karena kenaikan harga BBM tersebut, namun efek sampingnya terhadap berbagai sektor seperti harga pangan dipasar yang ikut melonjak naik, transportasi umum yang menjadi naik pula dan lain sebagainya. Hal tersebut memberatkan bagi masyarakat menengah kebawah atau masyarakat yang memiliki kekurangan dari segi perekonomian. Sangat disayangkan untuk masyarakat tersebut sudah hidupnya susah dengan adanya kenaikan BBM ini menjadi lebih susah, seolah-olah tidak ada cara lain selain menaikkan harga BBM tersebut, sehingga hal tersebut dikhawatirkan dapat menambah jumlah rakyat miskin yang ada di Indonesia.


Pendapatan DPR mencapai 46,1 Juta Rupiah per bulan sehingga tiap tahun anggota DPR mengantongi pendapatan sebesar 556 Juta Rupiah (Merdeka.com). Gajih yang sebesar itu sebaiknya dikurangi untuk menutupi kenaikan harga BBM, alasannya karena Gajih DPR pun berasal dari uang rakyat. Lebih baik hal tersebut dilakukan daripada menaikkan harga BBM. Adanya slogan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat setidaknya diterapkan sedikit saja. Kasihan melihat rakyat miskin menjadi lebih miskin karena kenaikan harga BBM tersebut. Dari permasalahan ini, hanya ini pendapat yang dapat saya sampaikan.

Rabu, 05 November 2014

Pancasila Dalam Etika Politik

1.1              Pengertian Pancasila dalam Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan.
Etika itu sendiri merupaka sebuah perilaku untuk mampu bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral yang telah lama ada. Kelompok etika terdiri dari etika umum dan khusus. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing kelompok etika:
1.      Etika Umum, merupakan sebauah prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
2.      Etika khusus, merupakan sebuah prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
a.       Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
b.      Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Hubungannya Pancasila dengan etika politik yakni    terdapat pada rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan  UUD  1945  yang  disusun  oleh  PPKI  ditegaskan  bahwa  “pokok-pokok  pikiran  yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila  merupakan  satu-satunya  sumber  nilai  yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara. Pancasila sebagai core philosophy bagi  kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan bernegara,   juga  meliputi   etika  yang  sarat  dengan  nilai-nilai   filsafati;   jika memahami  Pancasila tidak  dilandasi  dengan  pemahaman  segi-segi filsafatnya, maka  yang  ditangkap   hanyalah   segi-segi  filsafatnya,   maka  yang  ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti hakikinya. Pancasila merupakan  hasil kompromi  nasional  dan  pernyataan  resmi  bahwa bangsa Indonesia  menempatkan  kedudukan  setiap warga negara secara sama, tanpa  membedakan  antara  penganut  agama  mayoritas  maupun   minoritas. Selain   itu  juga  tidak  membedakan   unsur   lain  seperti  gender,   budaya,   dan daerah.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya. Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan  dengan  hidup  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara.  Apabila  kita  memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.


1.2              Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Etika Tercermin dalam Kelima Sila
Pancasila sebagai dasar negara pasti memiliki sebuah aktualisiasi etika yang harus ditaati oleh seluruh bangsa Indonesia. Aklualisasi Pancasila tersebut tercermin kedalam kelima sila yang memiliki makna yang mendalam pada setiap sila yang ada. Berikut adalah aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Etika:
1.        Sila pertama:
Menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagaikebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing- masing,    serta   menjadikan    ajaran-ajaran   sebagai  anutan   untuk   menuntun ataupun mengarahkan jalan hidupnya.
2.        Sila kedua: 
Menghormati   setiap  orang  dan  warga  negara  sebagai  pribadi (personal)  “utuh  sebagai  manusia”,  manusia  sebagai subjek  pendukung, penyangga,  pengemban,  serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.
3.        Sila ketiga:   
Bersikap   dan   bertindak   adil     dalam   mengatasi   segmentasi- segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa  dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan “berbeda dalam persatuan”.
4.        Sila keempat:
Kebebasan, kemerdekaan, dan kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.
5.        Sila kelima:
Membina  dan  mengembangkan  masyarakat  yang  berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat  (equality)  dan pemerataan (equity)  bagi setiap orang atau setiap warga negara.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan  dirinya  sebagai sebagai referensi kritik  sosial kritis,  komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi  etika dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila  akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
1.3              Pengertian Politik
Pengertian “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
1.3.1        Etika Politik
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.

1.3.2    Hubungan Etika Politik Dengan Pancasila
Dalam kaitannya, pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), secaraa demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut

Penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila VI). Prinsip-prinsip dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.