1.1
ETIKA
Secara etimologi “etika”
berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun
kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan
jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan
kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia
dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika
individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika
sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat.
Pada dasarnya etika
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan
buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan
sebagainya. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian
didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus
dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan
tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
1.2
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan,
Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika perlu kita
terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam
kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat
suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang
menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa
perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam
kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal
sebagai berikut:
1. Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk
hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri.
Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah
Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
2. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan
bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada
moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
a.
Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama
maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang
tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat.
b.
Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia,
menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin
semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya
dengan baik..
- Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional.
- Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Mengakui
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam
proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
- Sila
Kelima
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia,
Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
1.3
Nilai Etika dalam Pancasila
Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi
pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang
dalamberbagai tatanan sebagai berikut:
1.
Tatanan bermasyarakat.
2.
Tatanan bernegara.
3.
Tatanan kerjasama antar negara atu tatanan luar negeri.
4.
Tatanan pemerintah daerah.
5.
Tatanan hidup beragama.
6.
Tatanan bela negara.
7. Tatanan
pendidikan.
8.
Tatanan berserikat.
9.
Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah.
10. Tatanan
kesejahteraan social.
1.4 Evaluasi Kritis Terhadap
Penerapan Etika di Indonesia
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan
mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada
dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan
rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia
diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika normatif adalah etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori
fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan
diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai
atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah
pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan
sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai
kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor
baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui
ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk
diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan
maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral
dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar
meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan
berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin ,
etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga
kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam
etika dalam berbangsa meliputi:
1.
Etika
sosial dan budaya
2.
Etika
politik dan pemerintahan
3.
Etika
ekonomi dan bisnis
4.
Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
5.
Etika
keilmuan
6.
Etika
lingkungan
1.5
Analisis Kasus
Etika dalam Kekaryaan (Plagiat) Pro
Kata-kata
plagiat sering disebut sebagai sesuatu hal meniru, mengcopy untuk dijadikan
karyanya sendiri. Diartikan juga sebagai pengambilan karya orang lain untuk
diakui oleh miliknya sendiri. Plagiat memang suatu hal yang kurang baik karena
dapat merugikan pemilik aslinya, tetapi selalu ada sisi positif mengenai
plagiat tersebut. Misal pada kasus CD bajakan, banyak sekali CD yang terjual
dipasar merupakan bajakan-bajakan dari seorang penyanyi misalnya. Hal tersebut
menurut saya ada bagusnya juga. Dilihat dari sisi ekonominya, banyak masyarakat
Indonesia menengah kebawah tertarik dengan seorang penyanyi, kemudian ia
membeli CD bajakan tersebut dan kemudian
mendengarkan lagunya, sehingga sang penyanyi tersebut menjadi lebih cepat
terkenal dan dikenal oleh masyarakat luas. Disisi lain, plagiat dapat memicu
ide-ide yang baru sehingga banyak orang-orang yang kemudian membuat sebuah
penemuan-penemuan baru dan dijadikan sebagai karyanya sendiri. Plagiat dapat
dijadikan sebagai sebuah refrensi bagi sipemakai untuk menuangkan ide-ide yang
ada pada pikirannya.
Tidak hanya
berupa CD bajakan, di Indonesia sendiri plagiat dijadikan sebagai suatu hal
yang sudah biasa dilakukan, karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang
meniru. Hal tersebut tidak ada salahnya dilakukan asalkan tidak meniru sampai
semirip mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar