PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu
pengerahuam. Secara terminoligis tokok yang mengembangkan istilah tersebut
dalam dunia ilmu pengertahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul
“The Structure If Scuentiric Revolution”. Paradigma merupakan suatu
asumsi-asumsi dasar dan teoritirs yang umum (merupakan suatu sember nilai)
sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode. Sarta penerapan dalam ilmu
pengerahuan sehingga dangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
1.2 Pengertian
Reformasi
Makna Reformasi secara etimologis
berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan
secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-
citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama
ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan
harapan.
Reformasi secara umum bararti
perubahan terhadap suatu system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati
demikan, Kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti
luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Reformasi adalah mengembalikan
tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platformkehidupan
bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan
sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi
harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan
merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila sebagaimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
Suatu gerakan reformasi memiliki
kondisi syarat-syarat:
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan- penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan
misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu
kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk
mengembalikan kepada dasar nilai- nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia.
3.
Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem
Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana
terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah
sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan
hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas
dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada
kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4.
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi
serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus
mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala
aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan
keagamaan.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
1.3
Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
Negara Indonesia ingin mengadakan suatu
perbahan, yaitu menatra kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwufudnya masyarakat madani yang sejahtera, mastarakat yang bermatabat
kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis
yang bermoral religius serta masyarakat yang mermoral kemanusiaan da beradab.
Pada hakikatnya reformasi merupakan mengembalikan
tatanan kenegaraan kearah sumber nlai yang merupakan platform kehidupan bersama
bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok
orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses ini walaupun dalam
lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai
yang jelas dan merupakan arah, tujuan serta cita-citra yaitu nilai-nilia yang
terkandung didalam pancasila.
1.3.1 Gerakan Reformasi dan
Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya,
bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi,
yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi, padahal
gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat
masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada
akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban
yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi,
masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar
proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Gerakan reformasi memiliki
syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya
suatu penymangan-penyimpangan. Misalnya pada orde baru, asas kekeluargaan
menjadi nepotisme, kolusi, dan korupsi yang ridak sesuai dengan makna dan
semangat UUD 1945.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengna
berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu sebagai kerangka acuan
reformasi.
3.
suatu gerakan teformasi dilakukan harus dengan
suatu cita-cita yang jelas. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia.
4.
Reformasi dilakukan kearah suatu perbahan
kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidan
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5.
Reformasi dilakukan dengna suatu dasar moral
danetoka sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
1.3.2 Pancasila Sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Gerakan reformasi harus tetap diletakkandalam kerangka perspektif
Pancasila sebagai landsan cita-cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu
dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu
disintegrasi, anarkisme, brutalisme pada akhirmnya menuju pada kehancuran
bangsa dan negara. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya
harus berdasarkan pada nilai-nilai dari kelima sila tersebut.
Pancasila
sebagai sumber nilai memiliki sifar yang reformatif, artinya memiliki aspek
pelaksanan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat.
Dalam mengantisipasi perkembangan zaman yaitu dengan jalan menata kembali
kebijakasanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.
1.4
Pancasila Dalam
Paradigma Kehidupan Kampus
Pembahasan ini membahas mengenai Pancasila danan paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan dikampus terdiri dari dua elemen yaitu mahasiswa
dan dosen. Kedua elemen tersebut yang mengisi kehidupan paradigma yang ada
didalam kampus tersebut. pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya
berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur, dalam arti
yaitu Pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut
sesuai dengna nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila tersebut.
Kehidupan kampus memiliki jumlah kapasitas manusia yang besar.
saking besarnya banyak dari mahasiswa dan dosen memiliki keyakinan agama yang
berbeda-beda (Islam, Protestan, Khatolik, Hindu, Budha). Dalam kehidupan
dikampus, tidak melakukan tindakan diskriminatif dari kaum mayoritas terhadap
kaum minoritas, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran melainkan masing-masing
agama dapat memberikan contoh yang baik untuk sesama manusia.
Setiap mahasiswa juga berhak mendapatkan penghargaan jika memiliki
prestasi, mahasiswa juga berkah mendapatkan nilai yang baik apabila telah
menjalankan kewajibannya. Selain itu dalam kehidupan kampus sering terdengar
yang disebut dengan ”senioritas” yang dimana mahasiswa senior sering bertindak
tidak berperikemanusiaan terhadap mahasiswa yunior.
Banyaknya mahasiswa yangterdapat dalam kampus, juga mempunyai
berbagia keanekaragaman, seperti suku, ras, dan budaya. Keanekaragaman tersebut
dijadikan sebagai paradigma untuk menjadi landasan bahwa semua orang meskipun
berbeda-beda tetapi tetap satu.
Kampus sebagai wadah untuk pembelajaran tentunya tidak dapat berdiri sendiri.
Selalu ada orang-orang yang berperan dalam pembangunannya. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan
yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa,
oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila
ke-4 sebagai nilai kerakyatan.
Paradigma dalam
sila kelima yaitu dalam hal ini dosen sebagai pengajar dan mahasiswa sebagai
pelajar. Artinya dosen harus membagi ilmunya dan menuangkan pengetahuannya
kepada mahasiswa dengan adil, mensejahterakannya sehingga terciptanya suatu
mahasiswa yang cerdas dan berkualitas nantinya.
1.5
Analisis Budaya Merokok
Dikalangan Mahasiswa
Merokok
merupakan suatu kebiasaan manusia untuk memenuhi hasratnya. Merokok menurut
beberapa orang dapat menghilangkan stress, suatu hal yang sangat menyenangkan
dll. Dalam hal ini budaya merokok dikalangan masyarakat menurut saya
boleh-boleh saja asalkan dengan takaran yang tidak berlebihan. Bagi sebagian
mahasiswa merokok dapat menghilangkan stress akibat tugas yang menumpuk,
memberikan rasa tenang bagi sipemakainya. Meskipun merokok dapat memberikan
kesenangan, namun harus tetap diimbangi dingan berolahraga yang teratur juga,
agar penyakit dapat dibuang dan tidak merokok secara berlebihan. Selain itu
merokoklah ditempat yang telah disediakan oleh pihak kampus.
hay.... nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..