1.1
Makna Kelima Sila Dalam Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini karena
apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan
dalam kehidupan bangsa lain. makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan
letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami niali-nilai yang
terkandung dalam maisng-masing sila Pancasila. Lima sendi penyusun Pancasila
antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Isi
Pancasila tersebut terdapat pada pembukaan UUD 1945, sehingga pada tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari Pancasila. Berikut adalah makna-makna Pancasila
dari sila pertama sampai sila kelima:
1.1.1
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini
memiliki nilai-nilai yang meilputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam
sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawatahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yang muncul
kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk
agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya
masing-masing. Dalam paham ini, tidak bolah ada pahan yang meniadakan yntuk
mengingkari adanya Tuhan.
1.1.2
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan
yang berasal dari kata manusia yaitu makhlik yang berbudaya dengna memiliki
potensi pikir, rasa, kaesa dan cipta. Ptensi itu yang mendudukan manusia pada
tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan
terytama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.
Adil bererti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Dalam hal ini, hal yang diinginkan pada sila kedua ini yaitu dengan mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan
sikap saling menghargai dan mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap
tenggang rasa antara sesama manusia, dan lain sebagainya.
Halikat
tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama “bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan..” Dengan kata lain adal sikap untuk menjunjung tinggi martabat
dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadap sesama manusia.
1.1.3
Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu yang artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan. Persatuan Indoensia dalam sila ketiga ini mencankup persatuan dalam
arti ideologi, politik, ekonomi,, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengna
adanya sila ketiga ini, diharapkan seluruh bangsa Indonesia mampu mengembangkan
rasa cinta terhadap tanah air, dan memprioritaskan Bhineeka Tunggal Ika yang
berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sehingga dengna adanya sila ketiga
ini dapat menumbuhkan seluruh bangsa Indonesia untuk cinta terhadap tanah
airnya. Oleh karena itu, pahan kebangsaaan Indonesia tidak sempit, tetapi
menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku
bangsa seta keturunan. Hal tersebut sesuai dengna alinea keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunya, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia...”
1.1.4
Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdian dalam satu
wilayah negara tertentu. Dengna sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia
menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam
hirarki keluasaan.
Hikmat kebikajsanaan berarti pengunaan rasio atau pikiran yang
sehait dengan selalu mempertimbangkian persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab
serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan
adalah suatu tete cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehinga tercfapai keputusan
yang bulat san mufakat. Perwakilan adalha suatu sistem, dalam arti, tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui lembaga perwakilan. Sehingga dengan demikian, sila ini mempunyai makna
bahwa rakyat dalam melaksanakaan tugas kekuasaanya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat sekaligus
sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia seperti pada Pembukaan
UUD 1945 yang betbunyi “...maka disusulah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,
yang berkedaulatan rakyat...” sehingga sila keempat ini ingin mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara langsung bersama sesama warta atas
dasar persamaan tenggung jawab sesuai dengan kedudukannya masing-masing, dan
lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan
individu.
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara
mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi
yang terkandung antara lain :
1.
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap
masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
3.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.
Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena
perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
5.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok,
ras, suku, maupun agama.
6.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar
tercapainya tujuan bersama.
1.1.5
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial
memiliki makna berupa keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang
kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
untuk setuap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Dalam sila
kelima ini, diharapkan agar bangsa Indonesia mampu mengembangkan sikap adil
terthadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati
hak orang lain, tidak diskriminatif dari status sosial, dan suka melakukan
kegiatan dalam tangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sehingga secara
garis besar sila ini menunut agar seluruh bangsa Indoensia mampu bersikap adil
terthadap sesama manusia tanpa harus membeda-bedakan status sosial, ras, suku,
dan agama.
Pengertian
tertsebut tidak sama dengan pengertian sosialitis atau komunalistis katena
keadilan sosial pada sila keloima mengandung makna pentingnya hubungan antara
manusi sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
1.
Keadilan
distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti
pihak negaralah yang wajib memnuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,
dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup
bersama yang didasarkan aras hak dan kewajiban.
2.
Keadilan
legal yaitu suatu hubungan keadilan antara watga negara terhadap negara, dalam
masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.
Keadilan
komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya
secara timbal balik. Dengna dimikian, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan
diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat sila ini
dinyatakan dalan pembukaan UUD 1945 yaitu “dan perjuangan kemerdekaan
kebangsaaan Indoensia....Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu
dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan
tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar
negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup
bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu
prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan alam
hidup bersama ( keadilan sosial)