Rabu, 29 Oktober 2014

Makna Kelima Sila Dalam Pancasila

1.1              Makna Kelima Sila Dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini karena apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami niali-nilai yang terkandung dalam maisng-masing sila Pancasila. Lima sendi penyusun Pancasila antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Isi Pancasila tersebut terdapat pada pembukaan UUD 1945, sehingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Pancasila. Berikut adalah makna-makna Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima:
1.1.1        Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini memiliki nilai-nilai yang meilputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawatahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Dalam paham ini, tidak bolah ada pahan yang meniadakan yntuk mengingkari adanya Tuhan.
1.1.2        Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia yaitu makhlik yang berbudaya dengna memiliki potensi pikir, rasa, kaesa dan cipta. Ptensi itu yang mendudukan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terytama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil bererti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Dalam hal ini, hal yang diinginkan pada sila kedua ini yaitu dengan mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap saling menghargai dan mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa antara sesama manusia, dan lain sebagainya.
Halikat tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan..” Dengan kata lain adal sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadap sesama manusia.
1.1.3        Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indoensia dalam sila ketiga ini mencankup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi,, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengna adanya sila ketiga ini, diharapkan seluruh bangsa Indonesia mampu mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air, dan memprioritaskan Bhineeka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sehingga dengna adanya sila ketiga ini dapat menumbuhkan seluruh bangsa Indonesia untuk cinta terhadap tanah airnya. Oleh karena itu, pahan kebangsaaan Indonesia tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa seta keturunan. Hal tersebut sesuai dengna alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunya, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”
1.1.4        Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdian dalam satu wilayah negara tertentu. Dengna sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki keluasaan.
Hikmat kebikajsanaan berarti pengunaan rasio atau pikiran yang sehait dengan selalu mempertimbangkian persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tete cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehinga tercfapai keputusan yang bulat san mufakat. Perwakilan adalha suatu sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Sehingga dengan demikian, sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakaan tugas kekuasaanya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia seperti pada Pembukaan UUD 1945 yang betbunyi “...maka disusulah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat...” sehingga sila keempat ini ingin mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara langsung bersama sesama warta atas dasar persamaan tenggung jawab sesuai dengan kedudukannya masing-masing, dan lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan individu.
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :
1.        Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2.        Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
3.        Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.        Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
5.        Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
6.        Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.        Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.        Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.


1.1.5        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial memiliki makna berupa keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setuap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Dalam sila kelima ini, diharapkan agar bangsa Indonesia mampu mengembangkan sikap adil terthadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain, tidak diskriminatif dari status sosial, dan suka melakukan kegiatan dalam tangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sehingga secara garis besar sila ini menunut agar seluruh bangsa Indoensia mampu bersikap adil terthadap sesama manusia tanpa harus membeda-bedakan status sosial, ras, suku, dan agama.
Pengertian tertsebut tidak sama dengan pengertian sosialitis atau komunalistis katena keadilan sosial pada sila keloima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusi sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi:
1.        Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memnuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan aras hak dan kewajiban.
2.        Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara watga negara terhadap negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.        Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbal balik. Dengna dimikian, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalan pembukaan UUD 1945 yaitu “dan perjuangan kemerdekaan kebangsaaan Indoensia....Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar