PEMBAHASAN
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, DINAMIKA PELAKSANAAN UUD
1945 DAN ANALISIS SIDANG DPR MENGENAI PILKADA LANGSUNG
1.1
Dinamika Aktualisasi Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta serta ideologi
bukanlah sebuah kata-kata yang sembarang, namun memiliki makna khusus untuk
harus diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara. Aktualisasi itu sendiri memiliki dua macam, yaitu yang pertama
secara objektif dan subyektif. Aktualisasi secara obyektif yaitu aktualisasi
pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan
negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain bidang tersebut,
juga terdapat bidang ekonomi, politik, hukum dan terutama dalam penjabaran ke
undang-undang, Garis-garis besar haluan Negara, hankam, pendidikan maupun
bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi
pancasila secara subyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam setiap individu
terutama dalam aspek-aspek moral dalam kaitan dengan hidup negara dan
masyarakat. Aktualisasi tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa,
aparat penyelenggara negara, penguasa negara dan terutama kalangan elit politik
harus memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam
pancasila.
Masing-masing
kelima sila memiliki makna yang mendalam, sehingga esenti yang tercipta telah
merasuk ke jiwa seluruh bangsa Indonesia.
1. Ketuhanan Adalah
Kesesuaian Dengan Hakikat Dan Sifat-Sifat Tuhan
Hakikat Tuhan itu sendiri sebenarnya
sangat sulit untuk diketahui bahkan untuk wujudnya pun sangat susah untuk
dilihat, namun meskipun kita tidak pernah melihat ataupun mengetahuinya, tetapi
sifat-sifat Tuhan dapat lebih mudah untuk dipikirkan karena Tuhan mempunyai
sifat yang tidak terbatas. Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan
menjadi masyarakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada Tuhan YME serta
menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
2. Kemanusiaan Adalah
Kesesuaian Dengan Hakikat Manusia
Kita mengetahui bahwa susunan kodrat manusia
itu terdiri dari jiwa dan raga. Menurut sifat kodratnya, manusia merupakan
kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis sosial,
ekonomi, politik, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri dan butuh bantuan
dari manusia yang lain. Oleh karena itu sebagai manusia yang memiliki derajat
yang sama kita harus dapat saling menghargai satu sama lain, sehingga
terciptanya suasana yang harmonis.
3. Persatuan Adalah
Kesesuaian Dengan Hakikat Satu
Kata satu yang memiliki makna persatuan
Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan
mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu
merupakan satu kesatuan sehingga istilah bahasa yang sering digunakan yaitu
“Bhineeka Tunggal Ika”
4. Kerakyatan Adalah
Kesesuaian Dengan Hakikat Rakyat
Masalah ini adalah rakyat saling bekerja
sama untuk menggapai suatu tujuan. Lebih mementingkan kepentingan bersama
dibandingkan dengan kepentingan individu, sehingga secara tidak langsung
tercipta suasana saling bersama, saling bergotong royong dan saling lebih
mengenal satu sama lain.
5. Keadilan Adalah
Kesesuaian Dengan Hakikat Adil
Keadilan yang sebenarnya sangat layak
untuk diterima oleh selutuh bangsa Indonesia. Tidak membeda-bedakan ras mana
yang paling hebat, suku mana yang paling kuat, mayoritas lebih berkuasa dari
minoritas dan lain sebagainya. Sila kelima menuntut agar seluruh bangsa
Indonesia mampu bersikap adil terhadap sesama tanpa membedakan status, harta
dan lain-lain, sehingga diskriminasi dapat dihindarkan.
1.2
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Undang-undang
dasar 1945 yang berlaku di Indonesia dalam dua kurun waktu, yaitu yang pertama
pada saat ditetapkannya oleh PPKI pada tanggal 13 Oktober 1945 dengan
berdasarkan peraturan pmerintah No. 2 tanggal 10 Oktober dan diberlakukan surat
mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan berlakuknya konstitusi RIS pada saat
pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949. Kemudian kurun waktu yang kedua
yaitu sejak diumumkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai
sekarang. Masa ini juga terbagi dalam dua orde yaitu orde lama dan orde baru,
dan masa era global. Kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah
tercatat pengalaman gerak pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 ini mengalami beberapa masa setelah
kemerdekaan, yaitu masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru dan
masa era global.
1.2.1
Masa Awal Kemerdekaan
UUD 1945
sebagai dasar hukum tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kutun waktu
1945-1949, jelas tidak dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia sedang
dalam masa pencarobe, dan dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan
yang baru saja diproklamirkan. Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, maka pada saat itu berlaku tata hukum lama. Dan untuk mengganti
seluruh tata hukum peninggalan kolonial dalam UUD 1945, pasal II aturan
Peralihan menyatakan, “Segala badan negara dan perturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Penyimpangan
konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 dan yang pertama
berubahnya fungsi komite nasional pusat dari pebantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaaan legislatif dan ikut
menentukan garis-garis besar haluan negara berdasarkan maklumat wakil presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945. Yang ekdua berdasarkan perubahan sistem kabinet
presidential menjadi kabinet parlementer. Berdasarkan usul badan pekerja komite
nasional pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945, yang kemudian dinuatakan oleh
Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945,
sestem kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kebinet
parlementer.
1.2.1.1
Sistem Presidensial
Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, akan tetapi terdapat suatu sistem khas bangsa Indonesia. Hal ini dapat
diketahui dari isi, baik Pembukaan, batang tubuh dan penjelasan maupun dari
pembicaraan-pembicaraanpada waktu perencanaan, penetapan dan pengesahan
Undang-Undang Dasar 1945. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi
dibawah MPR. Presiden adalah kepala pemerintahan sehingga menurut konstitusi ketatanegaraan ini,
pemerintahannya adalah Presiden.
Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial, UUD 1945 mempergunakan sistem presidensial. Sistem ini
berlangsung intuk pertama kalinya pada 18 Agustus sampai dengan 14 November
1945.
1.2.1.2
Penyimpangan UUD 1945
Badan Pekerja
KNIP mengusulkan kepada Presiden agar sistem pertanggungjawaban mentri kepada
parlemen dengan pertimbangan sebagai berikut.
1.
Dalam
UUD 1945 tidak terdapat satu pasalpun yang mewajibkan atau melarang mentri
bertanggung jawab.
2.
Pertanggungjawaban
kepada badan perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan
kedaulatan rakyat.
Perkambangan parlementer pemerintah tidak berjalan sebagaimana
diharapkan dalam Maklumat Penerintah 14 November 1945. Hal ini disebabkan
keadaan oleh politik dalam negri dan keamanan negara, seperti terjadi
penculikan Perdana Mentri Sultan Syahir tanggal 2 Oktober 1946, serangan umum
Belanda terhadap RI tahun 1947, dan pemberontakan G 30/S PKI di Madiun. Keadaan
politik ini memaksa Presiden mengambil alih kekuasaan menjadi sistem
pemerintahan presidensial.
1.2.2
Masa Orde Lama
Pada bulan
September dan Desember 1955, diadakan
pemilihan umum masing-masing memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu Rancangan
Undang-Undang Dasar sebagai penganti UUDS 1950, yang menurut pasal 134 akan
ditetapkan secepatnua bersama-sama dengan Pemerintah.
Untuk mengambil
keputusa mengenai Undang-Undang Dasar, maka Pasal 137 UUDS 1950 menyatakan
sebagai berikut.
a.
Untuk
mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar Baru, maka sekurang-kurangnya
2/3 jumlah anggota Konstituante harus hadir.
b.
Rancangan
tersebut diterima jika disetujui oleh sekuang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota
yang hadir.
c.
Rancangan
yang telah diterima oleh Konstituante, dikirimkan kepada Presiden untuk
disahkan olah Pemerintah.
d.
Pemerintah
harus mengesahkan rancangan itu dengan segera, serta mengumumkan Undang-Undang
Dasar itu dengan keluhuran.
Saran untk
kembali kepada UUD 1945 itu pada hakukatnya dapat diterima oleh para anggota
Konstituate, namun dengan berbagai pancangan. Pertama, menerima saran kembali
kepada UUD 1945 secara UTUH, dan yang kedua menghendaki kembalinya kata “dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluk.
Dalam masa orde
lama, Presiden aelaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan
legislatif bersama-sma dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggunakan
kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden mengeluaekan produk legislatif
yang pada hakikatnya adalah undang-undang dlam bentuk penetapan Pesiden tanpa
persetujuan DPR. Terdapat pula penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara
lain:
a.
MPR
dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang lebih dikenal dengan manifesto politik Rpublik Indonesia.
b.
MPRS
telah mngambil putusan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan
Presiden lima tahun.
c.
Hak
budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
d.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara dijadikan mentri-mentri negara, sedangkan Presiden
sendiri menjadi anggota DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan UUD
1945.
Penyimpangan ini jelas bukan saka mengabaikan tidak berjalannya
sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan
membutuknya keadaan politik dan keemasa serta terjadinya kemerosotan ekonomi
yang mencapai digagalkan melalui kekuatan-kekuatan yang melahirkan
pemerintahaan orde baru.
1.2.3
Masa Orde Baru
Dalam sejarah
kemerdekaan Indonesia, PKI telah dua kali mengkhianati negara, bangsa dan dasar
negara. Atas dasar itu, rakyat menghendaku dan menuntut dibubarkannya PKI,
namun pimpinan negara waktu itu tidak mau mendengarkan dan tidak mau memenuhi
tuntutan rakyat, sehingga timbul situasi poliik yang memanas.
Dengan
dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan tri tuntutan rakyat
(Tritura), yaitu sebagai berikut:
a.
Bubarkan
PKI.
b.
Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI.
c.
Turunkan
harga-harga.
Gerakan
memperjuangkan tritura ini makin hari makin meningkat, sehingga pemerintah
semakin terdesak. Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan
surat perintah kepada Letnan Jendral TNI Soeharto (Mentri Penglima Angkatan
Darat). Lahirnya surat perintah sebelas maret (Supersemar) ini dianggap sebagai
lahirnya pemerintahan orde baru. Orde baru lahi dengan tekad awalnua adalah
untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyatrakat, bangsa, dan negara Indonesia
atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Lahirnya
Supersemar telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya dan mengadakan koreksi
terhadap penuimpangan, sehingga pemerintah dengan knstitusional, yaitu melalui
sidang MPRS yang telah menhasilkan berikut:
a.
Pengukuhan
Supersemar.
b.
Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya.
c.
Penegasan
Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negri.
d.
Pembaharuan
Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
e.
Pancabutan
Kekuasaan Pemerintahan Negara dar Presiden Soekarno.
f.
Pengangkatan
Soehato sebagai Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan
umum.
1.2.4
Masa Era Globalisasi
Laica Marzuki
(1999) berpendapat bahwa dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945
perlu diamandemen, dengan pertimbangan :
a.
UUD
1945 adalah sementara, sebagaimana tatkala PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar
1945 dalam rapatnya tertanggal 18 Agustus 1945.
b.
UUD
1945 menumbuhkan figur Presiden yang diktatorial, hal ini terlihat dalam Pasal
7 yang dapat digunakan oleh Soehart untuk memegangi jabatan Presiden selama 32
tahun.
c.
Mahkamah
Agung perlu diperbrkali hak menguji undang-undang, dengan kedudukan Presiden
yang kuat dalam sistem pemerintahan presidensial.
Sebagai usaha
untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarka UUD
1945, salah satu aspirasi yang terkandung didalan semangat Reformasi adalah
melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka pada awal globalisasi MPR telah
mengeluarkan seperangkat ketetapan secara landasan konstitusionalnya, yaitu
sebagai berkut.
a.
Pencabutan
ketetapan MPR tentang Referandum.
b.
Pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
c.
Pernyataan
hak asasi manusia.
d.
Pencabutan
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 dan penetapan tentang penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
e.
Perubahan
Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999.
f.
Perubahan
kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000.
g.
Sumber
Hukum dan tata Urutan Perundang-Udangan.
h.
Perubahan
Ketiga UUD 1945 pada tanggal 1 – 10 November 2001.
i.
Perubahan
Keempat (trakhir) UUD 1945 pada tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Dengan pengesahan Perubahan UUD 1945, MPR telah menuntaskan
reformasi konstitusi sebagai suatu langkah demoktasi dalam upaya menyempurnakan
UUD 1945 mejadi konstitusi yang demokratis, sesuai dengan semangat zaman yang
mewadahi dinamika perkambangan zaman.
1.3
Analisis Sidang DPR Mengenai Pilkada Langsung
Sidang
Paripurna DPR pada bulan September kemarin mambahas mengenai Undang-Undang
Pilkada dengan pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh DPRD. Putusan
Pemilihan kepala daerah ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik
dengan 226 anggota DRP RI yang terdiri Fraksi Partai
Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai
Gerindra berjumlah 32 orang.
Hal tersebut
sangat disayangkan bahkan sangat memalukan karena sidang tersebut ricuh dan
sangat tidak konsudif. Wakil rakyat bersikap tidak memiliki kewibawaan layaknya
seorang pemimpin yang seharusnya memiliki intelektual, karena Pemimpin seharusnya
dapat memberkan contoh yang baik kepada rakyatnya sesuai dengan norma yang
berlaku. Keputusan ini menyebabkan banyak pihak bahwan sebagian bangsa
Indonesia kecewa, sehingga masalah ini masih mencari cara untuk menolak atau
mengagalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemikiran
yang dewasa dan luas harus dimiliki oleh setiap pemimpin, tidak hanya
memikirkan diri sendiri, tidak hanya uang saja yang dipikirkan. Jabatan menjadi
sasuatu hal yang harus dapat dipertanggung jawabkan dan diamanatkan, bukan
disalah gunakan sehingga lupa kepada tanggung jawab. Gajih sudah cukup besar,
namun masih banyak yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya,
meskipun adanya perbedaan pendapat antara keputusan pilkada langsung dan tidak
langsung lebih baik dipikirkan secara matang dan demokratis, demi kepentingan
bersama dan untuk kepentingan seluruh Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar