Selasa, 07 Oktober 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


1.1              Sejarah Perjuangan
Berdirinya Pancasila dan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kerajaan-kerajaan yang ada sebelum Pancasila terbentuk seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah untuk menjajah bangsa Indonesia ini.
1.        Zaman Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M. Zaman tersebut ditemukannya prasasti berupa 7 tiang batu. Raja Mulawarman (Raja yang berkuasa pada zaman kerajaan kutai) mengatakan bahwa terdapat dua kerjaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang hampir diseluruh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
2.        Zaman Kerajaan Sriwijaya
Muncul suatu kerajaan besar yang berada didaerah Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya dengan pemimpinnya Syailendra. Kerajaan tersebut merupakan kerajaan yang cukup disegani. Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rikhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung suci.
3.        Zaman Kerajaan Majapahit
Zaman ini, kerajaan Majapahit mencapai masa keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajahmada dibantu dengan laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma dan didalam buku itu, dijumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhineka tunggal ika” atau yang lebih lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana dhama mangura” yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua adanya sebab tidak adanya agama yang memiliki tuhan berbeda.


4.        Zaman Kebangkitan Nasional
Pada awal abad ke 20, panggung politik internasional terjadi pergolakan kebangkitan dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri, seperti Republik Filipina, kemenangan jepang atas rusiia di tsumia dan gerakan SunYat Sengan Republik Rakyat Cina.
Budi utomo berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional yang dimana membentuk organisasi-organisasi yang dipelopori itu antara lain Sarekat Dagang Islam, dan kemudian merubah dengan cepat menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) dibawah perintah H.O.S Cokroaminoto. Kemudian munculah Indische Partij yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomanungkusumo, Suwardi Suryaningrat.
     Perjuangan ini dilanjutkan dengan terbentuknya Sumpah Pemuda pada tanggal 20 Oktober 1928, dengan isinya yaitu satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Pada tanggal tersebut untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai tanda persatuan sekaligus penyemangat bangsa Indonesia dan sebagai penggerak Kebangkitan Nasional.
5.        Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman tersebut, pemimpin Jepang berulang tahun pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan datangnya Jepang ke Indonesia. Jepang menjanjikan kepada Indonesia berupa kemerdekaan Indonesia. Hal ini dilakukan oleh Jepang karena terdesak oleh tentara sekutu. Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang menyarankan untuk membentuk suatu organisasi berupa badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI.
Pada hari itu pula, Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI untuk membahas dasar negara Indonesia saat ingin segera memproklamirkan kemerdekaan.

1.2       Peristiwa Terjadinya Perumusan Pancasila, Penulisan Teks Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi
Kronologi peristiwa terjadinya Perumusan Pancasila, Penulisan Teks Proklamasi dan pembacaan Teks Proklamasi dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 dimana pada tanggal tersebut terjadi sidang BPUPKI yang ke I dan dirumuskan materi Pancasila oleh M. Yamin, dan pada tanggal 31 Mei 1945, materi Pancasila juga dirumuskan oleh Mr. Soepomo. Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila untuk dasar negara Indonesia. Hal tersebut dilakukan beliau karena Pancasila tersebut atas petunjuk dari teman yang ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945, penyusunan piagam Jakarta dilakukan oleh panitia kecil yang terdiri dari 9 orang yaitu : M. Hatta, A. Soebardjo, A.A Maramis, Ir. Soekarni, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, Agus Salim dan M. Yamin. Pada tanggal 10 – 16 Juni 1945 dilaksanakan sidang ke II BPUPKI dimana pembicaraan yang dilakukan adalah membentuk panitia perancang Undang-Undang Dasar dengan ketuanya Soekarno dan memiliki Anggota sebanyak 19 orang. Sidang kedua ini juga membuat panitia kecil untuk merancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan sebanyak 7 orang.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 tepatnya pada pukul 4.30 waktu setempat, dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat, dan merumuskan materi Pancasila yang akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada pukul 23.30, rombongan yang terdiri dari Mr. A. Soebardjo, Sudiro yang Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta untuk kembali ke Jakarta. Saat tiba di Jakarta, rombongan tersebut langsung menuju ke rumah Laksamada Maeda di Jalan Omem Bonjol no. 1. Pada saat inilah terjadi peristiwa dimana semua tokoh-tokoh bangsa Indonesia berkumpul untuk menyusun teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan untuk ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
Tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya pada pukul 10.00 waktu setempat, dihari Jum’at, Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta sehingga Indonesia menjadi negara yang benar-benar merdeka dan seluruh bangsa Indonesia menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa, bendera Merah Putih untuk pertama kalinya kembali dikibarkan pada saat kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses yang sangat panjang untuk merencanakan kemerdekaan Indonesia, pada akhirnya seluruh tokoh-tokoh dan pemimpin bangsa berhasil, dan tanggal 17 Agustus selalu diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai hari Kemerdekaan. Proklamasi secara politis ideologi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan menentukan nasib sendiri-sendiri.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang PPKI membuat keputusan berupa menesahkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan menerapkan berdirinya Komite Nasiolan Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.

1.3       Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Pada masa ini, Indonesia masih menghadapi tentara sekutu (Belanda) yang ingin berupaya untuk menjajah Indonesia kembali. Selain dari Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari pemerintahan Jepang. Untuk melawan hal tersebut, pemerintahan Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat yang berisi:
1.        Maklumat Wakil Predisen no 10 tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya. Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan kepada MPR dan DPR yang semula dipegang olah Presiden kepada KNIP.
2.        Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang berisi pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Malkumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa bangsa Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3.        Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945 yang berisi mengubah sisten kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
Maklumat tersebut mengakibatkan tidak stabilnya politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Akibatnya Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga konsekuensi serius terhadap kedaulatan Indonesia




1.4       Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
            Pada masa ini, terjadi konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949 untuk disetujui dan ditandatangani antara ratu Belanda Yuliana den Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1.      Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi indonesia menjadi 16 negara bagian.
2.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasrkan asas demokrasi liberal, pada mentri bertanggung jawab kepada paelemen.
3.      Mukadimah Konstitusi RIS menghhapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945.

1.5       Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
            Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai suatu taktik untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Bunyi UUD 1945 pada paragraf ke 4 yaitu “....., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia....”, yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, rakyat secara spontan membentuk negara kesatuan yang menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara Indonesia bersatu dalam negara kesatuan dengan konstiusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD sementara.

1.6       Dekrit Presiden 5 Juli 1959
            Pada masa ini, pemilu pada tahun 1955 tidak sesuai keinginan masyarakat bahkan sampai mengekibatkan tidak stabilnya pada bidang politik, ekonomi, sosial, budaya. Keadaan ini disebabkan karena:
1.        Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.        Akubat sering bergantinya sistem kabinet.
3.        Sestem liberal pada UUD 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kebinet/pemerintahan.
4.        DPR hasil Pemilu 1955 tidak mempu mencerminkan pertimbangan kekuatan politik yang ada.
5.        Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.
Belajar dari pengalaman kegagalan sebelumnya, Ir. Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya yaitu:
1.    Membubarkan Konstituante.
2.    Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.    Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945 kembali, berikutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan orde lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan G 30/S PKI. Setelah dapat dikuasai oleh penerima supersemar, Letjen Soeharto melaksanakan ketentuan UUD 1945 dan pada era ini disebut dengan Orde Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar