1.1 Sejarah Perjuangan
Berdirinya
Pancasila dan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kerajaan-kerajaan yang ada
sebelum Pancasila terbentuk seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah untuk menjajah bangsa Indonesia ini.
1.
Zaman
Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M. Zaman tersebut
ditemukannya prasasti berupa 7 tiang batu. Raja Mulawarman (Raja yang berkuasa
pada zaman kerajaan kutai) mengatakan bahwa terdapat dua kerjaan yang berhasil
mencapai integrasi dengan wilayah yang hampir diseluruh Indonesia dan seluruh
wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
2.
Zaman
Kerajaan Sriwijaya
Muncul suatu kerajaan besar yang berada didaerah Sumatera yaitu
kerajaan Sriwijaya dengan pemimpinnya Syailendra. Kerajaan tersebut merupakan
kerajaan yang cukup disegani. Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus
pajak, harta benda kerajaan, rikhaniawan yang menjadi pengawas teknis
pembangunan gedung-gedung dan patung suci.
3.
Zaman
Kerajaan Majapahit
Zaman ini, kerajaan Majapahit mencapai masa keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajahmada dibantu dengan
laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Empu
Tantular mengarang buku Sutasoma dan didalam buku itu, dijumpai seloka persatuan
nasional yaitu “Bhineka tunggal ika” atau yang lebih lengkapnya “bhineka
tunggal ika tan hana dhama mangura” yang artinya walaupun berbeda-beda namun
satu jua adanya sebab tidak adanya agama yang memiliki tuhan berbeda.
4.
Zaman
Kebangkitan Nasional
Pada awal abad ke 20, panggung politik internasional terjadi
pergolakan kebangkitan dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya
sendiri, seperti Republik Filipina, kemenangan jepang atas rusiia di tsumia dan
gerakan SunYat Sengan Republik Rakyat Cina.
Budi utomo berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan pelopor
pergerakan nasional yang dimana membentuk organisasi-organisasi yang dipelopori
itu antara lain Sarekat Dagang Islam, dan kemudian merubah dengan cepat menjadi
gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) dibawah
perintah H.O.S Cokroaminoto. Kemudian munculah Indische Partij yang dipimpin
oleh 3 serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomanungkusumo, Suwardi Suryaningrat.
Perjuangan ini dilanjutkan dengan terbentuknya Sumpah Pemuda pada
tanggal 20 Oktober 1928, dengan isinya yaitu satu bahasa, satu bangsa dan satu
tanah air Indonesia. Pada tanggal tersebut untuk pertama kalinya lagu Indonesia
Raya dinyanyikan sebagai tanda persatuan sekaligus penyemangat bangsa Indonesia
dan sebagai penggerak Kebangkitan Nasional.
5.
Zaman
Penjajahan Jepang
Pada zaman tersebut, pemimpin Jepang berulang tahun pada tanggal 29
April 1945, bertepatan dengan datangnya Jepang ke Indonesia. Jepang menjanjikan
kepada Indonesia berupa kemerdekaan Indonesia. Hal ini dilakukan oleh Jepang
karena terdesak oleh tentara sekutu. Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,
Jepang menyarankan untuk membentuk suatu organisasi berupa badan penyelidik
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI.
Pada hari itu pula, Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat mengusulkan
bahwa agenda pada sidang BPUPKI untuk membahas dasar negara Indonesia saat
ingin segera memproklamirkan kemerdekaan.
1.2 Peristiwa Terjadinya Perumusan
Pancasila, Penulisan Teks Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi
Kronologi peristiwa terjadinya Perumusan Pancasila, Penulisan Teks
Proklamasi dan pembacaan Teks Proklamasi dimulai pada tanggal 29 Mei 1945
dimana pada tanggal tersebut terjadi sidang BPUPKI yang ke I dan dirumuskan
materi Pancasila oleh M. Yamin, dan pada tanggal 31 Mei 1945, materi Pancasila
juga dirumuskan oleh Mr. Soepomo. Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama
kalinya Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila untuk dasar negara Indonesia.
Hal tersebut dilakukan beliau karena Pancasila tersebut atas petunjuk dari
teman yang ahli bahasa.
Pada tanggal 22 Juni 1945, penyusunan piagam Jakarta dilakukan oleh
panitia kecil yang terdiri dari 9 orang yaitu : M. Hatta, A. Soebardjo, A.A
Maramis, Ir. Soekarni, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusno
Tjokrosujoso, Agus Salim dan M. Yamin. Pada tanggal 10 – 16 Juni 1945
dilaksanakan sidang ke II BPUPKI dimana pembicaraan yang dilakukan adalah
membentuk panitia perancang Undang-Undang Dasar dengan ketuanya Soekarno dan
memiliki Anggota sebanyak 19 orang. Sidang kedua ini juga membuat panitia kecil
untuk merancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan sebanyak 7 orang.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 tepatnya pada pukul 4.30 waktu
setempat, dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Soepomo dan
Hosein Djajadiningrat, dan merumuskan materi Pancasila yang akhirnya disahkan
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada pukul 23.30, rombongan yang terdiri
dari Mr. A. Soebardjo, Sudiro yang Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok untuk
menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta untuk kembali ke Jakarta. Saat tiba di
Jakarta, rombongan tersebut langsung menuju ke rumah Laksamada Maeda di Jalan
Omem Bonjol no. 1. Pada saat inilah terjadi peristiwa dimana semua tokoh-tokoh
bangsa Indonesia berkumpul untuk menyusun teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
dan untuk ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
Tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya pada pukul 10.00 waktu setempat,
dihari Jum’at, Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan
Timur no. 56 Jakarta sehingga Indonesia menjadi negara yang benar-benar merdeka
dan seluruh bangsa Indonesia menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa,
bendera Merah Putih untuk pertama kalinya kembali dikibarkan pada saat
kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses yang sangat panjang untuk
merencanakan kemerdekaan Indonesia, pada akhirnya seluruh tokoh-tokoh dan
pemimpin bangsa berhasil, dan tanggal 17 Agustus selalu diperingati oleh
seluruh bangsa Indonesia sebagai hari Kemerdekaan. Proklamasi secara politis
ideologi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa
asing dan memiliki kedaulatan menentukan nasib sendiri-sendiri.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang PPKI membuat keputusan berupa
menesahkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, memilih Presiden dan Wakil
Presiden, dan menerapkan berdirinya Komite Nasiolan Indonesia Pusat (KNIP)
sebagai badan musyawarah darurat.
1.3 Masa Setelah
Proklamasi Kemerdekaan
Pada masa ini,
Indonesia masih menghadapi tentara sekutu (Belanda) yang ingin berupaya untuk
menjajah Indonesia kembali. Selain dari Belanda secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari pemerintahan
Jepang. Untuk melawan hal tersebut, pemerintahan Indonesia mengeluarkan tiga
buah maklumat yang berisi:
1.
Maklumat
Wakil Predisen no 10 tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi menghentikan kekuasaan
luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya. Kemudian maklumat tersebut
memberikan kekuasaan kepada MPR dan DPR yang semula dipegang olah Presiden
kepada KNIP.
2.
Maklumat
Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang berisi pembentukan partai politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini akibat dari anggapan bahwa salah satu
ciri demokrasi adalah multi partai. Malkumat ini juga sebagai upaya agar dunia
luar menilai bahwa bangsa Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3.
Maklumat
Pemerintah pada tanggal 14 November 1945 yang berisi mengubah sisten kabinet
Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
Maklumat tersebut mengakibatkan tidak stabilnya politik karena
sistem demokrasi liberal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Akibatnya Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga konsekuensi serius terhadap
kedaulatan Indonesia
1.4 Pembentukan Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada masa ini, terjadi konferensi Meja Bundar di Den Haag pada
tanggal 27 Desember 1949 untuk disetujui dan ditandatangani antara ratu Belanda
Yuliana den Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1.
Konstitusi
RIS menentukan bentuk negara serikat (federal) yang membagi indonesia menjadi
16 negara bagian.
2.
Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintahan berdasrkan asas demokrasi liberal, pada
mentri bertanggung jawab kepada paelemen.
3.
Mukadimah
Konstitusi RIS menghhapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945.
1.5 Terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai
suatu taktik untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Bunyi UUD 1945 pada paragraf ke 4 yaitu
“....., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia....”, yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Berdasarkan hal
tersebut, rakyat secara spontan membentuk negara kesatuan yang menggabungkan
diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada akhirnya
pada tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara Indonesia bersatu dalam negara kesatuan
dengan konstiusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD
sementara.
1.6 Dekrit Presiden 5
Juli 1959
Pada masa ini, pemilu pada tahun 1955 tidak sesuai keinginan
masyarakat bahkan sampai mengekibatkan tidak stabilnya pada bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya. Keadaan ini disebabkan karena:
1.
Makin
berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2.
Akubat
sering bergantinya sistem kabinet.
3.
Sestem
liberal pada UUD 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kebinet/pemerintahan.
4.
DPR
hasil Pemilu 1955 tidak mempu mencerminkan pertimbangan kekuatan politik yang
ada.
5.
Faktor
yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk
membentuk UUD yang baru.
Belajar dari pengalaman kegagalan sebelumnya, Ir. Soekarno selaku
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang
isinya yaitu:
1.
Membubarkan
Konstituante.
2.
Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.
Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan
berlakunya UUD 1945 kembali, berikutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan orde
lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan G 30/S PKI. Setelah dapat
dikuasai oleh penerima supersemar, Letjen Soeharto melaksanakan ketentuan UUD
1945 dan pada era ini disebut dengan Orde Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar