STUDI
KASUS SUMBER DAYA ALAM
Permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia menjadi sangat penting dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa kini dan masa yang akan datang. Di
lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan –
kerusakan, terutama berkaitan dengan cara – cara eksploitasinya guna mencapai
tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya,
telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai
limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari,
ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan
ekosistem hutan. Kerusakan – kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem –
ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya
sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar,
yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Dengan
memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup
maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah:
1.
Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan
sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam
2.
Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat
perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap
biaya produksi
3.
Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi
tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam
4.
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan
antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh
kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan
5.
Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah
6.
Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum
yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak
asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan
gender
7.
Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik
terhadap pengelolaan sumber daya alam
8.
Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya
lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan
masyarakat
9. Mengembangkan
pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam
melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan
mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program
pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi
sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan
peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan
tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke
generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.
Berikut strategi yang pas dan sedang dijalankan untuk mengelola sumber daya dan lingkunga hidup yang bisa ditempuh:
Berikut strategi yang pas dan sedang dijalankan untuk mengelola sumber daya dan lingkunga hidup yang bisa ditempuh:
1.
Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup Tujuan program ini adalah untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap dan handal mengenai potensi dan produktivitas sumber
daya alam dan lingkungan hidup melalui kegiatan inventarisasi, evaluasi,
valuasi, dan penguatan sistem informasi yang menjamin terbukanya akses
masyarakat terhadap informasi yang ada. 2. Program Peningkatan Efektivitas
Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam Program ini
bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui.
Dalam rangka pelaksanaan program ini, telah dilakukan kegiatan konservasi
melalui pengelolaan kawasan konservasi darat dan laut. 3. Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan
yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan
industri perkotaan maupun domestik, serta transportasi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai
dengan baku mutu lingkungan.
2.
Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Pelestarian Lingkungan Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, mengembangkan
kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
3.
Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
dan Pelestarian Lingkungan Hidup Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan adalah: peningkatan jumlah dan kualitas
anggota masyarakat yang peduli dan mampu terhadap pelestarian sumber daya alam
dan lingkungan; serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat,
dan budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar