Minggu, 12 Juli 2015

Studi Kasus Sumber Daya Alam



STUDI KASUS SUMBER DAYA ALAM

Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan – kerusakan, terutama berkaitan dengan cara – cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan – kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem – ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah:
1.    Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam
2.    Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi
3.    Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam
4.    Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan
5.    Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah
6.    Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender
7.    Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam
8.    Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat
9.    Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan mengacu pada  program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.
Berikut strategi yang pas dan sedang dijalankan untuk mengelola sumber daya dan lingkunga hidup yang bisa ditempuh:
1.        Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Tujuan program ini adalah untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap dan handal mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui kegiatan inventarisasi, evaluasi, valuasi, dan penguatan sistem informasi yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi yang ada. 2. Program Peningkatan Efektivitas Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam Program ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Dalam rangka pelaksanaan program ini, telah dilakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan kawasan konservasi darat dan laut. 3.  Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri perkotaan maupun domestik, serta transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan.
2.        Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
3.        Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan adalah: peningkatan jumlah dan kualitas anggota masyarakat yang peduli dan mampu terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat, dan budaya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar